BATAM – Pasca putusan MK soal UU Pilkada bakal merubah kontestasi pilkada di sejumlah daerah, termasuk Pilkada Batam. Marlin Agustina yang sebelumnya gagal maju karena tidak ada ‘perahu’, berpotensi bisa maju lagi di Pilkada Batam 2024.
Marlin Agustina, Wagub Kepri yang tercatat sebagai kader Gerindra, nasibnya apes di Pilkada Batam ini. Gerindra memilih kader lain, Li Claudia Chandra untuk maju.
Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Calon di Batam Dimulai 27 Agustus
Sementara Nasdem, dimana suaminya, Muhammad Rudi sebagai Ketua DPW Nasdem Kepri, menunjuk Amsakar Achmad, Ketua DPC Nasdem Batam sebagai calon Wali Kota Batam periode 20-24-2029. Penunjukan itu berdasarkan keputusan DPP Nasdem.
Peluang Marlin yang berpasangan dengan Jefridin sirna ketika pasangan Amsakar-Li Claudia memborong 11 dari 12 parpol pemilik kursi DPRD Batam. Hanya menyisakan PDIP yang punya 7 kursi, tapi tidak bisa mengusung sendiri karena kekurangan syarat minimal kursi.
Harapan itu kembali muncul ketika Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024) menganulir minimal ambang batas pencalonan di Pilkada.
MK juga mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur persyaratan pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
Untuk Pilkada Kota Batam, sesuai putusan MK, syarat minimal pengajuan dari parpol atau gabungan parpol adalah memperoleh 6,5 persen pada Pileg kemarin.
Putusan inilah yang membuat peluang Marlin kembali terbuka. Apalagi seperti yang diakui oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, Wagub Kepri ini termasuk salah satu calon yang direkomendasikan.
“Selain Marlin, ada beberapa nama yang juga diusulkan. Kami akan menunggu keputusan dari pusat dalam dua hari ke depan. Hasil survei menunjukkan Marlin memiliki potensi yang signifikan,” jelas Nuryanto.
Keputusan Marlin bisa maju sebagai calon Wali Kota Batam 2024 sangat tergantung kepada keputusan KPU menyikapi putusan MK ini. (dr)
