JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memutuskan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keputusan ini diambil dalam rapat Baleg DPR yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, di mana Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin diskusi tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR membahas perubahan pada pasal 40 dari RUU Pilkada yang mengacu pada putusan terbaru MK. Achmad Baidowi mengungkapkan, “Ada usulan baru berkaitan dengan pasal 40, menyikapi dampak putusan MK yang baru ditetapkan. Kami bacakan satu per satu,” ujarnya di kompleks parlemen pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurut perubahan yang diusulkan, pasal 40 dalam RUU Pilkada kini berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Ketentuan ini tidak mengalami perubahan signifikan dari ketentuan dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada. Sebelumnya, PKS mengajukan perubahan untuk mengakomodasi hasil putusan MK. Berikut adalah perbandingan antara pasal 40 UU No 10/2016 dan RUU Pilkada yang diusulkan:
Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Selain itu, Baleg DPR juga menambahkan pasal baru terkait ambang batas pencalonan yang menafsirkan putusan MK, dengan ketentuan sebagai berikut:
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Rencananya, DIM RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg DPR akan diajukan ke rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jika disetujui, PDIP dipastikan tidak dapat mengajukan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024 dan beberapa wilayah lainnya.
PDIP, yang memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta pada Pemilu 2024, harus mengacu pada ketentuan baru yang mengharuskan partai dengan kursi di DPRD memenuhi ambang batas 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah.
Sumber: bisnis
