Bawaslu Kepri: Engku Putri dan Fasilitas Pemerintah Tidak Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye

Bawaslu Kepri Tingkatkan Pengawasan Politik Uang Menjelang Pencoblosan Pilkada 2024
Maryamah, Anggota Bawaslu Kepri (ist)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan, seperti Alun-alun Engku Putri di Batam, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye politik.

Bawaslu akan menindak tegas jika terdapat calon kepala daerah, partai politik, atau kelompok yang melanggar aturan ini.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Itu sudah sesuai aturan tertulis, fasilitas pemerintah non-komersial tidak boleh dijadikan ajang kampanye politik. Karena itu, kawasan tersebut harus netral,” kata Maryamah.

Ia menambahkan, penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Di Batam, salah satu fasilitas pemerintah yang masuk dalam kategori non-komersial dan harus steril dari atribut kampanye adalah Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.

Maryamah menegaskan, “Jika ada yang ingin berkampanye di Engku Putri, itu harus dicegah.”

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa Alun-alun Engku Putri dan fasilitas pemerintah lainnya tidak disewakan. Atau tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye.

“Alun-alun Engku Putri maupun fasilitas pemerintah lainnya hanya boleh digunakan untuk kegiatan lingkungan Pemko Batam,” kata Rudi.

Rudi menambahkan, aturan ini jelas melarang penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial untuk kampanye, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan tegas kami sampaikan, fasilitas pemerintah non-komersial tidak boleh digunakan untuk kampanye,” tutupnya. (ris)

Exit mobile version