Batam  

Pemko Batam Larang ASN Menerima Gratifikasi Selama Perayaan Hari Raya, ASN Wajib Laporkan Gratifikasi

Wali Kota Batam Siapkan Restrukturisasi Pejabat, Target Rampung Sebelum Juni 2025
Wali Kota Batam Amsakar Achmad

BATAM – Pemko Batam secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi, terutama selama perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan menindaklanjuti instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat edaran, ASN di lingkungan Pemko Batam diminta untuk menjadi teladan dengan tidak terlibat dalam tindakan yang berkaitan dengan gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk permintaan hadiah atau Tunjangan Hari Raya (THR), baik atas nama pribadi maupun institusi.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

“Kami ingin memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam gratifikasi yang dapat merusak integritas serta citra pemerintahan,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025).

Bagi ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka diwajibkan untuk melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Untuk gratifikasi berbentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, ASN diharapkan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.

Selain itu, Pemko Batam juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025. Amsakar menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan integritas tetap terjaga di lingkungan pemerintahan.

“Semua pihak diharapkan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN di lingkungan Pemko Batam,” tegasnya.

Pemko Batam juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap permintaan THR atau hadiah dari ASN melalui aplikasi Batam Whistleblower System di https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak berwenang.

“Dengan adanya imbauan ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pengusaha dan ASN, dapat menjaga integritas dan menjadikan perayaan hari raya sebagai momen mempererat silaturahmi tanpa adanya potensi penyalahgunaan wewenang,” tutup Amsakar. (r)

Exit mobile version