TANJUNGPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang, atau “money politic,” dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam rangka mencegah pelanggaran tersebut, Bawaslu Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai Pengawas Partisipatif pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan politik uang.
“Kami menghimbau peran aktif masyarakat untuk sama-sama mengawasi berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di momen Pilkada. Salah satunya adalah aksi-aksi money politic dengan melaporkannya ke Bawaslu terdekat,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (18/10).
Zulhadril menjelaskan bahwa pelaku money politic akan dikenai sanksi pidana.
“Untuk pelaku money politic ini, akan dikenai sanksi pidana. Baik itu pemberi maupun penerimanya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan tindakan money politic di Pilkada Kepri ini,” tegasnya.
Dalam beberapa hari terakhir, di Batam mulai muncul laporan tentang tim yang menawarkan uang kepada warga untuk memilih calon tertentu. Sumber media ini melaporkan bahwa ada tawaran sekitar Rp300 ribu untuk satu suara.
“Istriku sempat ditawari. Katanya Rp300 ribu, kalau mau nerima dan nyoblos calon itu,” kata seorang warga Sekupang.
Sebelumnya, Bawaslu Kepri telah merilis indeks kerawanan Pilkada, di mana Provinsi Kepri secara keseluruhan dikategorikan sebagai daerah dengan kerawanan sedang. Namun, salah satu kota, Tanjungpinang, masuk dalam kategori kerawanan tinggi.
Bawaslu Kepri juga mengidentifikasi empat dimensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan, yaitu dimensi sosial-politik, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara.
Dengan adanya laporan aktif dari masyarakat, Bawaslu berharap dapat mencegah praktik politik uang dan memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan demokratis. (r)
