BATAM – Persoalan lahan tidur masih menjadi kendala dalam pengembangan Kota Batam. Untuk mengatasi hal ini, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, akan segera menerapkan kebijakan baru agar pengusaha segera membangun di atas lahan yang telah dialokasikan.
“Kami berupaya menyelesaikan persoalan lahan tidur guna mempercepat pembangunan di Batam, yakni lewat penyusunan Peraturan Kepala (Perka) terkait pemanfaatan lahan,” ujar Amsakar pada Senin (17/3/2025).
Salah satu aturan yang dirancang dalam Perka tersebut adalah menaikkan kewajiban pembayaran awal dari Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi pemilik lahan. Menurut Amsakar, selama ini pemilik lahan hanya diwajibkan membayar 10% dari total UWT sebelum mulai pembangunan. Namun, dalam praktiknya, banyak lahan yang tetap dibiarkan terbengkalai meskipun sudah dialokasikan.
“Saya tidak ingin ada lahan yang hanya dibayar 10% karena itu belum menunjukkan keseriusan berinvestasi. Minimal harus 50%,” tegasnya.
Selain itu, Amsakar telah menginstruksikan bagian pengelolaan pertanahan BP Batam untuk menelusuri pemegang lahan yang baru membayar 10-15% dari UWT. Ia menegaskan bahwa pengusaha yang serius harus berani menambah modalnya dan segera memanfaatkan lahan yang telah diberikan.
Amsakar juga menyampaikan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu akan ditarik kembali. “Jika dalam satu hingga dua tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan, kami akan menariknya kembali agar lebih produktif,” ujarnya.
Langkah ini bertujuan agar lahan di Batam benar-benar digunakan untuk investasi dan pembangunan, bukan hanya dibiarkan kosong dan menjadi spekulasi.
Sebagai informasi, seluruh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam berada di bawah kendali BP Batam. Pengusaha atau badan hukum yang ingin mendapatkan alokasi lahan wajib membayar UWT sebagai bentuk konsesi lahan selama 30 tahun.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto. Amsakar optimistis bahwa Batam dapat mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 9,5-10% berkat statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).
“Batam punya fasilitas khusus seperti bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Barang Mewah (PBMn), dan bea masuk. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menarik investasi,” pungkasnya. (r)
