Bawaslu Kepri Pertanyakan Pelantikan Pejabat Eselon III oleh Pemprov Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kepri Pertanyakan Pelantikan Pejabat Eselon III oleh Pemprov Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Kepri pertanyakan pelantikan pejabat eselon III Pemprov Kepri jelang Pilkada Kepri (ist)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan terkait pelantikan pejabat eselon III yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri pada Kamis, 15 Agustus 2024, menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, menyatakan kekhawatirannya mengenai pelantikan tersebut, mengingat aturan yang melarang mutasi dan rotasi pegawai dalam waktu enam bulan sebelum Pilkada tanpa persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 jelas menyebutkan bahwa kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi pegawai enam bulan menjelang Pilkada,” ungkap Zulhadril saat dihubungi pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Zulhadril menambahkan bahwa Bawaslu Kepri baru menerima surat pemberitahuan terkait pelantikan tersebut, namun tidak disertai dengan surat persetujuan dari Kemendagri yang seharusnya menjadi dasar hukum pelantikan tersebut.

“Surat Kemendagri ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Dalam peraturan yang berlaku, jika seorang gubernur yang maju dalam Pilkada dan terpilih kembali, melakukan mutasi atau rotasi tanpa izin dari Kemendagri, maka yang bersangkutan bisa terkena sanksi administrasi.

“Sanksinya bisa berupa tidak ditetapkannya sebagai kepala daerah atau bahkan diskualifikasi,” terang Zulhadril.

Hingga saat ini, Zulhadril mengaku baru menerima informasi mengenai pelantikan yang diduga berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, namun belum memperoleh konfirmasi pasti terkait hal tersebut. Serta belum menerima dokumen lampiran dari Kemendagri yang menyetujui pelantikan tersebut.

“Kami akan cek dulu kebenarannya,” tutup Zulhadril, seraya memastikan bahwa Bawaslu Kepri akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Tri Isabella, seperti dikutip tempo, Sabtu (17/8/2024) belum memberikan tanggapan resmi terkait pelantikan tersebut. (*/r)

Sumber: tempo

Exit mobile version