Kepri  

Bawaslu Kepri Investigasi Kehadiran ASN di Kampanye Paslon Ansar Ahmad-Nyanyang

Bawaslu Kepri Investigasi Kehadiran ASN di Kampanye Paslon Ansar Ahmad-Nyanyang
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri, Maryamah (ist)

TANJUNG PINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kampanye pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri di Karimun.

Seorang ASN berinisial Rf diduga menghadiri kampanye paslon Ansar Ahmad – Nyanyang yang berlangsung pada Sabtu (12/10/2024) di Perum Bukit PN Permai, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Kehadiran Rf di lokasi saat Calon Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan orasi menjadi perhatian Bawaslu. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri, Maryamah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi dan klarifikasi atas dugaan ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Karimun karena ASN yang bersangkutan bertugas di sana. Kami akan memantau perkembangan investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu setempat,” tegas Maryamah.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kepri. Sebelumnya, di Kota Batam, seorang lurah dan camat tertangkap berfoto bersama calon wakil wali kota Batam, Li Claudia Chandra, dengan latar simbol paslon nomor urut dua. Foto tersebut dilaporkan diambil saat penetapan nomor urut paslon di KPU Batam.

Maryamah menyayangkan kejadian-kejadian ini, terutama karena Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan himbauan mengenai pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada.

“Pemerintah Daerah harus bersikap tegas terhadap ASN yang berafiliasi dengan paslon atau partai politik tertentu,” ujarnya.

Bawaslu berharap ASN dapat memahami dan menjalankan kode etik serta aturan yang berlaku dengan menjaga netralitas mereka, bukan justru menampakkan diri mendukung paslon tertentu demi kepentingan pribadi atau jabatan.

“ASN memiliki hak pilih, namun netralitas mereka harus dijaga, terutama dalam sikap keseharian,” pungkas Maryamah. (r)

Exit mobile version