TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah merumahkan ratusan pegawai honorer sejak awal 2025, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini menyasar pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dan yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa honorer yang tidak memenuhi syarat tersebut harus dirumahkan mulai Februari 2025.
“Mereka yang dirumahkan ini adalah honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar di BKN,” ujarnya di Tanjungpinang pada Kamis (13/2).
Untuk honorer dengan masa kerja minimal dua tahun yang terdaftar di BKN, mereka masih dapat melanjutkan pekerjaan dan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.
Jika tidak lulus seleksi, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dengan kemungkinan diangkat menjadi PPPK penuh jika keuangan daerah membaik.
Dilansir MSN, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengungkapkan bahwa total 120 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri dirumahkan.
Mayoritas yang terdampak kebijakan ini adalah tenaga kependidikan (tendik) dan pegawai tata usaha (TU) di satuan pendidikan SMA sederajat, dengan jumlah sekitar 57 orang. Selain itu, ada 37 pegawai teknis, 24 tenaga guru, dan dua tenaga kesehatan yang turut terpengaruh. (r)
