Batam  

KPU Batam Siap Hadapi Gugatan Tim NADI di Mahkamah Konstitusi

KPU Batam Siap Hadapi Gugatan Tim NADI di Mahkamah Konstitusi
KPU Batam siap melayani gugatan Paslon 01 NADI di MK (ilustrasi)

BATAM – KPU Kota Batam mengonfirmasi adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Nuryanto-Hardi Hood, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Gugatan ini telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada batas akhir pendaftaran, tepatnya 9 Desember 2024 pukul 12.32 WIB.

“Kami sudah memantau melalui laman resmi MK, dan Batam memang termasuk dalam daftar daerah yang digugat. Namun, kami belum menerima salinan resmi terkait pokok permohonan gugatan, sehingga detailnya belum bisa kami ketahui,” ujar Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, Kamis (12/12).

Pokok Gugatan dan Persiapan KPU

Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 171/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Menurut informasi, tim paslon 01 menyoroti dua isu utama, yakni distribusi formulir pemberitahuan memilih (C6) dan dugaan politik uang.

“Terkait politik uang, itu adalah ranah Bawaslu dan Gakkumdu. Sedangkan soal distribusi formulir C6, kami pastikan telah dilakukan sesuai prosedur. Hanya 24 persen formulir yang tidak terdistribusi, yang sebagian besar disebabkan oleh pemilih yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat,” jelas Bosar.

Ia menegaskan bahwa angka 24 persen tersebut akan lebih kecil jika faktor-faktor tersebut dihitung secara rinci.

Hasil Pilkada Batam

Pada Pilkada 2024, pasangan nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, yang diusung oleh 12 partai besar seperti NasDem, Golkar, Gerindra, dan PKS, unggul dengan perolehan suara sebesar 66 persen (278.132 suara). Sementara itu, paslon 01, yang didukung oleh PDIP, Partai Gelora, dan Partai Buruh, meraih 33,99 persen suara (143.245 suara).

Tahapan Selanjutnya

Saat ini, KPU Batam terus memantau perkembangan proses gugatan di MK. Bosar memastikan bahwa KPU telah mempersiapkan dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan.

“Kami siap menghadapi segala kemungkinan. Setelah proses registrasi di MK selesai, kami akan mendapatkan detail perkara yang diajukan dan mengambil langkah sesuai prosedur,” tegasnya.

Pilkada Batam 2024 menarik perhatian publik dengan persaingan ketat antara koalisi besar pengusung Amsakar-Li Claudia dan paslon 01 yang dikenal memiliki basis massa loyal. Gugatan ke MK menambah dinamika politik di Batam menjelang keputusan final.

KPU memastikan akan menjalankan tugasnya sesuai aturan untuk memastikan hasil Pilkada yang adil dan transparan.

Exit mobile version