Batam  

Pemko Batam Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%, Amsakar: Sejalan dengan Instruksi Presiden

Pemko Batam Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%, Amsakar: Sejalan dengan Instruksi Presiden
Amsakar Achmad menyebut pemangkasan anggaran perjalanan dinas sesuai Inpres (mc batam)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50% sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja daerah. Keputusan ini disampaikan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada Senin (10/2/2025).

“Kami sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025,” ujar Amsakar di Batam.

Selain pemangkasan perjalanan dinas, Pemko Batam juga akan mengurangi belanja daerah yang dinilai kurang produktif, termasuk penggunaan anggaran untuk konsumsi rapat serta alat tulis kantor.

Menurut Amsakar, langkah ini bertujuan untuk mengalokasikan lebih banyak anggaran bagi kepentingan publik.

“Kami juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang harus dilaporkan secara terbuka. Ini agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Di luar kebijakan efisiensi anggaran, Amsakar juga menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum berjalan optimal di Batam.

Ia menekankan bahwa program ini akan menjadi prioritas, meski masih menghadapi kendala dalam infrastruktur pendukung.

“Pemko Batam akan menjadikan program ini sebagai prioritas. Contohnya, masih dibutuhkan sekitar 20 dapur tambahan agar MBG bisa berjalan optimal dan merata,” jelasnya.

Sesuai instruksi presiden, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Batam ditargetkan menyelesaikan tahapan efisiensi anggaran paling lambat 10 Februari 2025.

Sementara itu, pada 15 Februari mendatang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dijadwalkan melakukan audit terhadap kondisi keuangan daerah untuk memastikan implementasi efisiensi ini berjalan sesuai ketentuan.

Editor: dr

Exit mobile version