BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam terpaksa menunda penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam 2024, yang seharusnya dilakukan pada 9 Januari 2025. Penundaan ini disebabkan oleh masih menunggunya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada.
Ketua KPU Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa keputusan ini terpaksa diambil karena pihaknya masih menunggu hasil sidang dari MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Nuryanto-Hardi S Hood. Paslon tersebut menggugat hasil rekapitulasi suara yang dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga mereka merasa dirugikan.
“Sore kemarin kami baru selesai sidang soal sengketa ini. Kami belum bisa menetapkan pemenang Pilkada Batam karena masih menunggu putusan MK,” ujar Mawardi, Jumat (10/1/2025).
Penundaan penetapan pemenang ini berimbas pada jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025. Kini, pelantikan tersebut terancam mundur hingga Maret atau April 2025, tergantung pada hasil keputusan MK.
Dalam Pilkada Batam 2024, pasangan Amsakar-Li Claudia memperoleh 278.132 suara. Mereka unggul signifikan dari pesaingnya, Nuryanto-Hardi S Hood, yang meraih 143.245 suara. Total suara yang masuk sebanyak 436.678 dari daftar pemilih tetap (DPT), pemilih pindahan, dan pemilih tambahan.
KPU Batam mengungkapkan bahwa hingga kini mereka belum mengetahui kapan putusan MK akan keluar. Sehingga proses penetapan pemenang dan pelantikan terpaksa menunggu keputusan tersebut. (ris)