BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kekerasan yang terus dialami wartawan, termasuk insiden yang sampai merenggut nyawa dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, bersama Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap wartawan harus dilawan.
“Ini harus kita lawan. Kita tidak boleh takut dengan berbagai bentuk ancaman, teror, intimidasi, dan kekerasan itu,” ujar Zulmansyah pada Jumat (6/9/2024) setelah bertemu dengan orang tua wartawan Tempo Hussein Abri Dongoran di Kantor PWI DKI Jakarta.
Tiga hari sebelumnya, Hussein mengalami teror oleh orang tak dikenal saat berkendara di Depok, Jawa Barat.
Zulmansyah mendesak Kapolri dan jajarannya agar memprioritaskan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Mengingat hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
“Atas nama wartawan dan keluarga yang mengalami kekerasan dan teror, PWI Pusat menyampaikan terima kasih kepada Kapolri yang berhasil mengungkap beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan, seperti di Aceh dan Sumatera Utara,” tambah Ketua Umum PWI Pusat ini.
Baca juga: Dua Paslon Pilkada Batam, Amsakar-Li Claudia dan Nuryanto-Hardi, Dinyatakan Sehat dan Bebas Narkoba
Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan, Edison Siahaan, menyoroti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih terjadi dalam berbagai bentuk. Dimulai dari kekerasan fisik hingga non-fisik, seperti penghinaan dan perusakan alat kerja.
Bahkan, tindakan para pelaku telah menyebabkan korban jiwa, seperti yang terjadi baru-baru ini di Tanah Karo, Sumatera Utara.
Edison juga menyoroti beberapa insiden kekerasan terbaru. Termasuk pengancaman terhadap wartawan yang meliput sidang mantan Menteri Pertanian dan kejadian saat liputan kegiatan Atta Halilintar. Pada saat itu pengawal youtuber tersebut mengancam akan menculik wartawan.
PWI mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan ini. Menurut Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
“Kami berharap polisi serius menangani laporan wartawan yang mendapat ancaman, intimidasi, dan kekerasan,” pungkas Edison. (r)
