JAKARTA – Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, membantah tuduhan korupsi yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Risnandar, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/12/2024) malam. Dia langsung ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya mengenai tuduhan tersebut, Risnandar dengan tegas menjawab, “Enggak-enggak.” Dia mengelak dari tuduhan terkait pemotongan anggaran daerah.
Ia kemudian dijebloskan ke Rutan KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 02.30 WIB pada Rabu (4/12).
Dugaan Penerimaan Uang Rp2,5 Miliar
KPK menuding Risnandar menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar yang terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Selain Risnandar, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Novin bersama stafnya, Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila, diduga terlibat dalam pencatatan aliran uang terkait pemotongan anggaran GU.Serta melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
KPK memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Penyidik mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dan aliran uang tambahan yang masih dalam penyelidikan.
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” kata Ghufron.
Risnandar dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ris)
