TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu instruksi dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada dinyatakan inkonstitusional.
Perubahan ini terjadi setelah adanya gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berujung pada keputusan MK untuk merubah ketentuan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Putusan ini merinci ambang batas yang berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk di provinsi dan kabupaten/kota yang termuat dalam daftar pemilih tetap.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI.
“Putusan MK ini masih baru, dan kita masih menunggu instruksi dari KPU pusat. Berdasarkan instruksi tersebut, aturan ini akan diterapkan dalam Pilkada, termasuk di Provinsi Kepri,” ujar Indrawan pada Rabu (21/08/2024).
Perubahan ambang batas pencalonan ini berdampak pada persyaratan minimal perolehan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota di setiap daerah.
Dengan adanya perubahan ini, KPU Provinsi Kepri akan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di wilayahnya sesuai dengan aturan terbaru yang ditetapkan.
Putusan MK ini memberikan dampak signifikan pada proses pencalonan di Pilkada 2024. Aturan sekarang lebih memperhatikan komposisi jumlah penduduk dan suara sah yang diperoleh oleh partai politik di masing-masing daerah.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih adil dan representatif dalam Pilkada 2024 mendatang. (r)
