JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. P
enghapusan utang ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak semua utang UMKM akan dihapus.
“Program ini adalah bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM, terutama di sektor pertanian dan perikanan yang selama ini menghadapi kesulitan, seperti bencana alam dan dampak pandemi Covid-19,” ujar Maman seperti dikutip cnbcindonesia, Senin (11/11/2024).
Maman menjelaskan bahwa hanya utang yang memenuhi kriteria tertentu yang akan dihapus.
“Utang yang dapat dihapus adalah utang yang tercatat di bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),” jelasnya. Untuk badan usaha, penghapusan utang berlaku bagi yang memiliki tunggakan maksimal Rp 500 juta, sementara untuk perorangan, batasannya adalah Rp 300 juta.
Kriteria lainnya adalah utang yang dihapus hanya untuk pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang sudah tidak mampu membayar utangnya lagi, dan telah jatuh tempo lebih dari 10 tahun.
Selain itu, utang yang dihapus adalah utang yang sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.
“Jika bank Himbara melihat bahwa pelaku UMKM masih memiliki kemampuan untuk membayar, maka mereka harus mengikuti prosedur pembayaran utang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih dari satu juta pelaku UMKM yang terdampak bencana alam dan kondisi ekonomi yang sulit bisa memperoleh bantuan dan mendapatkan kesempatan untuk memulai kembali usaha mereka tanpa beban utang yang menghimpit. (ris)






