Bawaslu Batam Ingatkan Paslon Pilkada 2024 untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara dalam Kampanye

Bawaslu Batam Ingatkan Paslon Pilkada 2024 untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara dalam Kampanye
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho ingatkan paslon untuk tidak gunakan fasilitas negara dalam kampanye (iman)

BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam mengimbau kepada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye dan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan imbauan resmi kepada semua pasangan calon terkait larangan penggunaan fasilitas negara.

“Sebelumnya, kami sudah mengirimkan imbauan kepada pasangan calon di Pilkada Batam untuk tidak menggunakan fasilitas negara ataupun jabatan di momen Pilkada ini. Kami akan mengawasi dengan ketat terkait larangan ini,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (8/10/2024) pagi.

Antonius juga menekankan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran.

“Intinya, kami akan melakukan tindakan langsung sesuai dengan tingkatan pelanggaran,” tambahnya.

Adapun fasilitas negara yang dilarang untuk digunakan dalam kampanye meliputi mobil dinas, layanan protokoler, hingga kapal milik pemerintah daerah. Larangan ini diterapkan untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. (r)

Exit mobile version