Rudi-Rafiq Siap Bertarung di Pilkada 2024: KPU Kepri Nyatakan Dokumen Pendaftaran Lengkap

KPU Kepri Batasi Jumlah Pendukung di Pleno Nomor Urut, Jubir Rudi-Rafiq Komitmen Ikuti Aturan
KPU Kepri bakal melakukan pleno nomor urut tanggal 23 september mendatang (ist)

BATAM – Optimisme Tim Pemenangan (TP) pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, H Muhammad Rudi dan H Aunur Rafiq, semakin meningkat setelah pendaftaran mereka di KPU Provinsi Kepri pada 28 Agustus 2024.

Dokumen yang dinyatakan lengkap oleh KPU menandakan kesiapan pasangan ini untuk menghadapi Pilkada November mendatang.

Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Candra Ibrahim, mengungkapkan keyakinannya setelah menerima informasi mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran pasangan tersebut.

Baca juga: Pilkada Kepri 2024: KPU Sebut Pasangan Ansar-Nyanyang Berkas Belum Lengkap, Rudi-Rafiq Lengkap

“Alhamdulillah, sebagaimana informasi yang kami baca di media, kelengkapan dokumen pendaftaran ini menunjukkan kesiapan paslon Rudi-Rafiq dalam Pilkada. Ini adalah bukti bahwa calon kita sudah siap. Kami tentu harus menunggu penetapan resmi oleh KPU Kepri, namun kami sudah siap untuk menang,” jelas Candra.

Candra menambahkan bahwa tim pemenangan telah menjalankan berbagai langkah konsolidasi untuk memastikan kesuksesan dalam Pilkada.

“Langkah-langkah konsolidasi telah dilakukan secara bertahap, di bawah pimpinan Ketua Pengarah Bapak Soerya Respationo dan Ketua Tim Bapak Irjen Pol (Purn) Darmawan. Kami berharap Pilkada kali ini, baik di Batam maupun Kepri, dapat berjalan lancar dan damai, serta menunjukkan ke masyarakat bahwa politik itu indah,” tambahnya.

Baca juga: Deklarasi Dukungan Rudi – Rafiq Pilkada Kepri: Ribuan Relawan Padati Pasar Kuliner Batam

Di sisi lain, Komisioner KPU Kepri, Ferry M. Manalu, menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq telah dinyatakan lengkap. “Berkas pendaftaran pasangan Rudi-Rafiq sudah lengkap dan tidak memerlukan perbaikan,” kata Ferry.

Namun, Ferry juga mengungkapkan bahwa pasangan calon Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura masih memiliki kekurangan dalam dokumen mereka.

“Berkas pendaftaran Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura memerlukan perbaikan. Ansar Ahmad diminta untuk memperbaiki tiga syarat administrasi, sementara Nyanyang Haris Pratamura harus memperbaiki delapan syarat, termasuk ijazah, formulir riwayat hidup, dan beberapa dokumen administratif lainnya,” jelas Ferry.

KPU Kepri memberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk pasangan calon melakukan perbaikan dokumen. Jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu yang ditentukan, pasangan calon tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.

Dengan perkembangan ini, pasangan Rudi-Rafiq menunjukkan kesiapan mereka untuk menghadapi Pilkada 2024, sementara pasangan calon lainnya masih memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi mereka. (r)

Exit mobile version