PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebesar Rp6,8 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini. Disebutkan dalam OTT tersebut berhasil mengamankan sembilan orang, termasuk Risnandar.
“(KPK mengamankan) sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” jelas Ghufron.
OTT ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun 2024-2025. Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, sebagai tersangka.
Rincian Kasus
Menurut KPK, dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak Juli 2024. Risnandar dan Indra diduga memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Salah satu modusnya adalah melalui pemotongan anggaran ganti uang. Serta manipulasi anggaran makan minum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
Risnandar diketahui menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran tersebut. Sementara Plt Bagian Umum Pemerintah Kota, Mariya Ulfa, dan Tengku Suhaila diduga membantu mencatat arus uang keluar dan masuk.
Ghufron menegaskan, “NK juga berperan sebagai penyetoran uang kepada Saudara RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru.”
Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (ris)
